Masih Jadi Klaster Penularan Covid-19 Terbanyak, Mitra 10 Bogor Nekat Beroperasi
BRO. Meski masih menjadi klaster penularan Covid-19 dengan jumlah kasus positif mencapai 21 orang, toko bangunan modern Mitra 10 yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor mulai diizinkan beroperasi per Jumat 09 Juli 2020.
Jika berkaca pada pengoperasian sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel di Kota Bogor yang dibolehkan buka kembali, swalayan bahan bangunan Mitra 10 ini prosesnya relatif singkat. “Iya benar, setelah hampir 20 hari menutup tokonya, per hari ini (Pemkot dan Gugus Tugas Covid-19) sudah diizinkan (Mitra 10) beroperasi dengan sejumlah syarat,” ujarnya saat dikonfirmasi Si Bro, Kamis (09/07/2020).
Ia menyebutkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi harus sesuai protokol kesehatan Covid-19 yakni pembatasan jumlah karyawan, penutupan kantin, perbaikan ventilasi dan pemasangan alat penyedot udara, penerapan protokol Covid-19, penyiapan ruang isolasi darurat, pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) standar, koneksi CCTV ke tim monitor.
Baca Juga:Â Dianggap Masih Berisiko, GTPP Covid-19 Keukeuh Belum Mau Beri Izin Mitra 10 Beroperasi
“Yang jelas sebelum diizinkan beroperasi kembali mereka diminta bikin surat pernyataan siap mentaati persyaratan SOP pengelolalaan protokol kesehatan Covid-19 dan masa uji coba selama 1 minggu,” kata Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.
Sekadar diketahui masa uji coba pembukaan kembali Mitra 10 Bogor ini sesuai dengan hasil kajian yang kemudian jadi rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor pada 8 Juli 2020 tentang uji coba pengoperasian swalayan Mitra 10 Bogor. Pemkot menilai Mitra 10 Bogor telah dan akan memperhatikan dengan seksama serta konsisten.
Sementara itu, General Manager Operational Mitra 10, Rully Diyantino dalam keterangan pers yang diterima Si Bro, pihaknya mengklaim telah dan akan memperhatikan dengan seksama serta konsisten dalam menjalankan persyaratan-persyaratan yang diajukan ke Pemkot Bogor melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganganan Covid-19.
Baca Juga:Â Kasus Positif Covid-19 Klaster Mitra 10 Bertambah Lagi Jadi 21 Orang, Pemkot: Penutupan Diperpanjang
“Diantaranya menjalankan dan memenuhi persyaratan hasil sidak pengawasan SOP Protokol Kesehatan Covid-19, pengaturan sirkulasi dan Batasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan,” kata Rully.
Menurutnya, sesuai protokol kesehatan Covid-19, Mitra 10 harus memberikan informasi yang akurat secara berkala kepada pekerja dan pengunjung Toko Mitra 10 terkait dengan informasi bahaya dan pencegahan Covid-19 melalui flyer, spanduk dan pengumuman pihak pengelola, membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 10.00 – 20.00 dan lainnya sebanyak total 18 butir rekomendasi.
Baca Juga:Â Tiga Karyawannya Positif Covid-19, Toko Mitra 10 Bogor Diminta Tutup Selama 14 Hari
“Sejak awal (sebetulnya) Mitra 10 patuh dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan seluruh pihak terkait guna memerangi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, terutama di lokasi toko kami. Bahkan selama toko sementara berhenti beroperasi, kami secara berkala dan terjadwal terus melakukan prosedur penyemprotan disinfektan di seluruh area toko dan saat ini CCTV kami telah terhubung dengan Balai Kota sehingga pengawasan bisa dilakukan secara real time online,” jelasnya.
Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy